Di Hukum Kesehatan dikenal juga asas RES IPSA LIQUITUR (faktanya telah berbicara). Digunakan di dalam kasus malpraktek dimana kelalaian yang yang terjadi tidak perlu pembuktian lebih lanjut karena faktanya terlihat jelas.
Sumber: Etika dan Hukum Kesehatan - Alexandra Indriyanti Dewi, SH., MHum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar