Kepada Yth.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya
Di_
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)
Para Advokat di Kantor Hukum “XXXXXX & PARTNERS”, yang berkantor tetap di Jl. XXXXXXXXXXX Surabaya, Telp/Fax : XXXXXXXXXXXXXXX. bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XXXXXXXXX, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama : XXXXXXXXXXXXXXXXXX. Kesemuanya adalah warga sekitar rumah sakit umum dr. XXXXXXXXXXXXX.
Dengan ini, kami hendak menyampaikan permohonan kepada Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya sebagai mana dalam pokok surat :
Bahwa, para klien kami adalah pemegang ijin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh dinas pengelolaan tanah dan bangunan pemerintah kota Surabaya. (Terlampir)
Bahwa, pada tanggal XXXXXXXXXXXXX, klien kami menerima surat pencabutan ijin pemakaian tanah oleh walikota Surabaya dengan alasan tanah tersebut akan digunakan sebagai perluasan rumah sakit dr. XXXXXXXXXXXXXX.
Bahwa, yang menjadi permasalahan adalah dalam diktum ke dua surat pencabutan a quo, klien kami diminta mengosongkan tanah itu dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa ada ganti rugi. Padahal klien kami menempati tanah tersebut sudah bertahun-tahun, tiba-tiba Pemerintah kota Surabaya mengusir begitu saja.
Bahwa, demi keadilan seharusnya pemerintah kota Surabaya memberikan ganti rugi yang layak terhadap bangunan-bangunan milik klien kami.
Untuk itu sebagai wakil rakyat Surabaya, kami berharap Komisi A DPRD kota Surabaya bisa menjembatani pertemuan antara klien kami dengan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemerintah kota Surabaya.
Demikian surat permohonan audiensi ini disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya
Di_
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)
Para Advokat di Kantor Hukum “XXXXXX & PARTNERS”, yang berkantor tetap di Jl. XXXXXXXXXXX Surabaya, Telp/Fax : XXXXXXXXXXXXXXX. bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XXXXXXXXX, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama : XXXXXXXXXXXXXXXXXX. Kesemuanya adalah warga sekitar rumah sakit umum dr. XXXXXXXXXXXXX.
Dengan ini, kami hendak menyampaikan permohonan kepada Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya sebagai mana dalam pokok surat :
Bahwa, para klien kami adalah pemegang ijin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh dinas pengelolaan tanah dan bangunan pemerintah kota Surabaya. (Terlampir)
Bahwa, pada tanggal XXXXXXXXXXXXX, klien kami menerima surat pencabutan ijin pemakaian tanah oleh walikota Surabaya dengan alasan tanah tersebut akan digunakan sebagai perluasan rumah sakit dr. XXXXXXXXXXXXXX.
Bahwa, yang menjadi permasalahan adalah dalam diktum ke dua surat pencabutan a quo, klien kami diminta mengosongkan tanah itu dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa ada ganti rugi. Padahal klien kami menempati tanah tersebut sudah bertahun-tahun, tiba-tiba Pemerintah kota Surabaya mengusir begitu saja.
Bahwa, demi keadilan seharusnya pemerintah kota Surabaya memberikan ganti rugi yang layak terhadap bangunan-bangunan milik klien kami.
Untuk itu sebagai wakil rakyat Surabaya, kami berharap Komisi A DPRD kota Surabaya bisa menjembatani pertemuan antara klien kami dengan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemerintah kota Surabaya.
Demikian surat permohonan audiensi ini disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Suarabaya, XXXXXXXXXXXX
Hormat kami,
Kuasa Hukum
XXXXXXXXXXXXXX, S.H.