Rabu, 03 Desember 2014

Contoh Surat Audiensi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kepada Yth.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya
Di_
      Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)
........................ (Penerima Kuasa)

Para Advokat di Kantor Hukum “XXXXXX & PARTNERS”, yang berkantor tetap di Jl. XXXXXXXXXXX Surabaya, Telp/Fax : XXXXXXXXXXXXXXX. bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XXXXXXXXX, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama : XXXXXXXXXXXXXXXXXX. Kesemuanya adalah warga sekitar rumah sakit umum dr. XXXXXXXXXXXXX.

Dengan ini, kami hendak menyampaikan permohonan kepada Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya sebagai mana dalam pokok surat :

Bahwa, para klien kami adalah pemegang ijin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh dinas pengelolaan tanah dan bangunan pemerintah kota Surabaya. (Terlampir)

Bahwa, pada tanggal XXXXXXXXXXXXX, klien kami menerima surat pencabutan ijin pemakaian tanah oleh walikota Surabaya dengan alasan tanah tersebut akan digunakan sebagai perluasan rumah sakit dr. XXXXXXXXXXXXXX.

Bahwa, yang menjadi permasalahan adalah dalam diktum ke dua surat pencabutan a quo, klien kami diminta mengosongkan tanah itu dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa ada ganti rugi. Padahal klien kami menempati tanah tersebut sudah bertahun-tahun, tiba-tiba Pemerintah kota Surabaya mengusir begitu saja.

Bahwa, demi keadilan seharusnya pemerintah kota Surabaya memberikan ganti rugi yang layak terhadap bangunan-bangunan milik klien kami.

Untuk itu sebagai wakil rakyat Surabaya, kami berharap Komisi A DPRD kota Surabaya bisa menjembatani pertemuan antara klien kami dengan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemerintah kota Surabaya.

Demikian surat permohonan audiensi ini disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.


Suarabaya, XXXXXXXXXXXX
Hormat kami,
Kuasa Hukum





XXXXXXXXXXXXXX, S.H.

Rabu, 26 November 2014

Organ Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah asosiasi atau persekutuan yang mempunyai status sebagai badan hukum, sehingga ia mempunyai status yang disebut persona standi in judicio, yang artinya sekalipun ia hanya berwujud suatu badan hukum dan bukan berbentuk seperti badan seperti tubuh manusia secara alamiah, namun dimata hukum ia dianggap sama seperti manusia alamiah yang dapat menjadi mendukung hak dan kewajiban menurut hukum.

Nah, karena disamakan dengan manusia maka PT juga mempunyai organ, akan tetapi organ tersebut beda dengan organ manusia secara alamiah, jika manusia mempunyai banyak organ seperti jantung, paru-paru, hati, dll maka beda dengan PT yang cuma mempunyai tiga organ, yaitu: 1. Direksi, 2. Komisaris, 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda yang akan saya jelaskan secara singkat sebagai berikut;
  1. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksilah yang dipercayakan dan bertugas untuk mengurus PT tersebut. Tidak hanya itu, menurut Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksi juga mempunyai tugas perwakilan dari PT, jadi Direksi juga punya wewenang untuk mewakili PT apabila diperlukan Direksi juga bisa melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama PT, baik untuk tindakan internal ke dalam maupun untuk tindakan eksternal kepada pihak ketiga dan juga Direksi juga bisa mewakili PT dalam Pengadilan;
  2. Menurut ketentuan Pasal 108 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Komisaris mempunyai dua tugas pokok, yaitu pertama Komisaris bertugas untuk mengawasi kebijakan Direksi, dan yang kedua memberikan nasihat kepada Direksi. 
  3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah puncak kekuasaan tertinggi dalam ketiga organ PT, kenapa demikian, karena sesungguhnya wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh Direksi dan Komisaris limpahan dari RUPS, sehingga kedua oragan tersebut harus patuh terhadap RUPS.
Demikian penjelasan singkat tentang organ PT, untuk penjelasan lebih jelas tentang organ PT akan saya uraikan satu persatu di artikel selanjutnya.


Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

Untuk menjelaskan pengertian Perseroan Terbatas (PT) diatas maka saya akan mulai dari persekutuan modal terlebih dahulu, dimana persekutuan modal ini bertujuan untuk menghimpun modal. Suatu persekutuan untuk usaha-usaha besar dimana untuk usaha itu perlu dikumpulkan modal yang amat banyak, yang karena besarnya modal yang diperlukan, maka perlu dikumpulkan dari sejumlah orang yang sangat banyak.


Walaupun persekutuan, PT tidak bisa disamakan dengan  persekutuan perdata (Maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata, Firma, dan CV (Comanditaire Vennootschap) yang diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD, karena Maatschap, Firma, dan CV dianggap persekutuan orang, dimana yang dimaksud persekutuan orang adalah persekutuan untuk menghimpun orang bukan persekutuan modal.