Rabu, 26 November 2014

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

Untuk menjelaskan pengertian Perseroan Terbatas (PT) diatas maka saya akan mulai dari persekutuan modal terlebih dahulu, dimana persekutuan modal ini bertujuan untuk menghimpun modal. Suatu persekutuan untuk usaha-usaha besar dimana untuk usaha itu perlu dikumpulkan modal yang amat banyak, yang karena besarnya modal yang diperlukan, maka perlu dikumpulkan dari sejumlah orang yang sangat banyak.


Walaupun persekutuan, PT tidak bisa disamakan dengan  persekutuan perdata (Maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata, Firma, dan CV (Comanditaire Vennootschap) yang diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD, karena Maatschap, Firma, dan CV dianggap persekutuan orang, dimana yang dimaksud persekutuan orang adalah persekutuan untuk menghimpun orang bukan persekutuan modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar