Perseroan Terbatas (PT) adalah asosiasi atau persekutuan yang mempunyai status sebagai badan hukum, sehingga ia mempunyai status yang disebut persona standi in judicio, yang artinya sekalipun ia hanya berwujud suatu badan hukum dan bukan berbentuk seperti badan seperti tubuh manusia secara alamiah, namun dimata hukum ia dianggap sama seperti manusia alamiah yang dapat menjadi mendukung hak dan kewajiban menurut hukum.
Nah, karena disamakan dengan manusia maka PT juga mempunyai organ, akan tetapi organ tersebut beda dengan organ manusia secara alamiah, jika manusia mempunyai banyak organ seperti jantung, paru-paru, hati, dll maka beda dengan PT yang cuma mempunyai tiga organ, yaitu: 1. Direksi, 2. Komisaris, 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda yang akan saya jelaskan secara singkat sebagai berikut;
- Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksilah yang dipercayakan dan bertugas untuk mengurus PT tersebut. Tidak hanya itu, menurut Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksi juga mempunyai tugas perwakilan dari PT, jadi Direksi juga punya wewenang untuk mewakili PT apabila diperlukan Direksi juga bisa melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama PT, baik untuk tindakan internal ke dalam maupun untuk tindakan eksternal kepada pihak ketiga dan juga Direksi juga bisa mewakili PT dalam Pengadilan;
- Menurut ketentuan Pasal 108 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Komisaris mempunyai dua tugas pokok, yaitu pertama Komisaris bertugas untuk mengawasi kebijakan Direksi, dan yang kedua memberikan nasihat kepada Direksi.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah puncak kekuasaan tertinggi dalam ketiga organ PT, kenapa demikian, karena sesungguhnya wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh Direksi dan Komisaris limpahan dari RUPS, sehingga kedua oragan tersebut harus patuh terhadap RUPS.
Demikian penjelasan singkat tentang organ PT, untuk penjelasan lebih jelas tentang organ PT akan saya uraikan satu persatu di artikel selanjutnya.