Pengertian concurring opinion menurut Black's Law Dictionery, "a separate opinion delivered one or more judges which agrees with decision of the majority of the court but offering own reasons for reaching that decision". Dimana apabila diterjemahkan kedalam bahasa indonesia, "suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang hakim atau lebih yang setuju dengan pendapat mayoritas yang menjadi putusan pengadilan, tetapi memberikan pertimbangan hukum yang berbeda". nah bagaimana dengan dissenting opinion?.
Pengertian dissenting opinion menurut Black's Law Dictionery, "denote the explicit disagreement of one or more judges of a court with the decision passed by majority upon a case before them". Dimana apabila diterjemahkan kedalam bahasa indonesia, "ketidaksetujuan yang jelas dari seorang atau lebih Hakim terhadap keputusan yang disepakati oleh mayoritas hakim yang memutus perkara tersebut. nah apabila terjadi dissenting opinion dalam permusyawaratan hakim, maka dissenting opinion tersebut tetap menjadi bagian dalam pertimbangan hakim dimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:
- ayat (2): "Dalam sidang permusyawaratan hakim, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan."
- ayat (3): "Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan."