Senin, 08 Februari 2016

CONCURRING OPINION DAN DISSENTING OPINION

Pengertian concurring opinion menurut Black's Law Dictionery, "a separate opinion delivered one or more judges which agrees with decision of the majority of the court but offering own reasons for reaching that decision". Dimana apabila diterjemahkan kedalam bahasa indonesia, "suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang hakim atau lebih yang setuju dengan pendapat mayoritas yang menjadi putusan pengadilan, tetapi memberikan pertimbangan hukum yang berbeda". nah bagaimana dengan dissenting opinion?.

Pengertian dissenting opinion menurut Black's Law Dictionery, "denote the explicit disagreement of one or more judges of a court with the decision passed by majority upon a case before them". Dimana apabila diterjemahkan kedalam bahasa indonesia, "ketidaksetujuan yang jelas dari seorang atau lebih Hakim terhadap keputusan yang disepakati oleh mayoritas hakim yang memutus perkara tersebut. nah apabila terjadi dissenting opinion dalam permusyawaratan hakim, maka dissenting opinion tersebut tetap menjadi bagian dalam pertimbangan hakim dimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:
  • ayat (2): "Dalam sidang permusyawaratan hakim, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan."
  • ayat (3): "Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan."

Senin, 18 Januari 2016

ZAKAT BISA MENGURANGI PAJAK

Pengertian Zakat menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan, "Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam".

Dalam hal ini ada keterkaitan antara zakat dengan pajak penghasilan, yaitu dalam hal sudah atau belum dibayarkannya zakat dapat berpengaruh pada besarnya pajak penghasilan yang dikenakan/dibebankan kepada wajib pajak tersebut. hal ini dipertegas dala ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dimana Pasal 22 dalam ketentuannya menyatakan, "Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak"

Selanjutnya, mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan seseorang ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No PER-6/PJ/2011  Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto, yang menyatakan "Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib"