Senin, 18 Januari 2016

ZAKAT BISA MENGURANGI PAJAK

Pengertian Zakat menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan, "Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam".

Dalam hal ini ada keterkaitan antara zakat dengan pajak penghasilan, yaitu dalam hal sudah atau belum dibayarkannya zakat dapat berpengaruh pada besarnya pajak penghasilan yang dikenakan/dibebankan kepada wajib pajak tersebut. hal ini dipertegas dala ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dimana Pasal 22 dalam ketentuannya menyatakan, "Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak"

Selanjutnya, mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan seseorang ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No PER-6/PJ/2011  Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto, yang menyatakan "Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar