Assalamualaikum wr. wb
Dunia internet sekarang sudah sangat maju, sehingga turut juga mengubah gaya hidup masyarakat dalam hal penggunaan teknologi khususnya dalam penggunaan dalam menjalankan roda perekonomian. Sehingga, muncul juga kejahatan baru di masyarakat yang menggunakan internet ini, salah satunya yaitu penipuan yg dilakukan menggunakan internet/secara online.
Penipuan sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun."Akan tetapi, karena tindak pidana Penipuan dilakukan melalui internet/secara online maka untuk menjerat pelaku digunakan juga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk kasus penipuan terhadap belanja online dapat menggunakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2).
PASAL 28 AYAT (1) UU ITE, YAITU:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
PASAL 45 AYAT (2) UU ITE, YAITU:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."Dengan digolongkannya penipuan menggunakan internet/atau secara online itu sebagai Cybercrime/Kejahatan Dunia Maya, maka semua Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (4), maupun hasil setaknya seperti e-mail, sms, instan massenger, dan struk pembayaran/transfer uang bisa dijadikan alat bukti untuk menuntut pelaku, itu semua mengacu kepada ketentuan Pasal 44 UU ITE.
Demikian penjelasan saya, apabila terjadi kekurangan dan kesalahan saya mohon maaf. saran dan kritiknya saya terima dengan senang hati. Terima kasih, wassalam...
SUMBER:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar