Bagi semua yang melek hukum di forum kaskus ini.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah ada seseorang dimasukkan ke dalam LP selama hampir dua bulan, tanpa adanya bukti?
A dituntut dengan penggelapan mobil oleh mantan bosnya.
Mobilnya adalah pinjaman dari bos, dengan DP yang dibayarkan oleh A. Dan ada bukti pembayaran lengkap di tempat penjualan mobil.
Nyatanya mobil tersebut masih dipakai terus hingga akhirnya ditaruh di kapolsek.
Hingga saat ini, pengadilan menunda2 terus kasus ini.
Apa sebenarnya yang dapat memberatkan si A ini?
Mengapa pengadilan berat sebelah?
Sudah hilangkah keadilan di negeri ini?
Hakim tidak memberi kesempatan bagi pihak A untuk membela.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum perkara pidana sampai di persidangan dan diputus bersalah atau tidak oleh oleh hakim, ada yang namanya penangkapan dan penahanan ditingkat penyidikan oleh Polri setelah di penyidikan, penahanan juga bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
PENANGKAPAN
"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Pasal 1 butir 20 KUHAP.
Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam pasal 17:
- seorang tersangka diduga keras melakukan tindakan pidana
- dan dugaan yang kuat itu, didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.
Batas waktu penangkapan yaitu tidak boleh lebih dari satu hari. (Pasal 19 ayat 1)
PENAHANAN
"Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Pasal 1 butir 21 KUHAP.
Penahanan harus memenuhi syarat undang-undang seperti yang ditentukan Pasal 21 ayat 1:
- tersangka atau terdakwa "diduga keras" sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan,
- dugaan yang keras itu didasarkan pada "bukti yang cukup".
APABILA SAUDARA MERASA TIDAK ADA BUKTI UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP YANG BERSANGKUTAN, MAKA SAUDARA BISA MELAKUKAN UPAYA PRAPERADILAN.
nb: sebelumnya saya kurang paham kasusnya sampai di penyidikan saja, atau sudah ada penetapan hakim. jadi, saya cuma menjawab sekilas saja.
Buat kawan2: kalau kurang mohon ditambah, kalau kurang mohon koreksinya. thank's...
SUMBER:
1. KUHAP
SUMBER:
1. KUHAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar